ORGANISASI PROFESI
TUGAS 2
ETIKA PROFESI
1. PEI (PERHIMPUNAN ERGONOMI INDONESIA).
Perhimpunan ergonomi Indonesia (PEI) adalah
organisasi profesi tingkat nasional yang beranggotakan para pakar, pemakai dan
peminat ergonomi di berbagai bidang yang bersama-sama berhimpun dalam suatu
wadah untuk menggalang kemampuan dalam bidangnya masing-masing membina Ergonomi
baik dalam keilmuan maupun dalam pemakaiannya sehingga potensi Ergonomi dalam
Pembangunan Nasional dapat lebih digali dan diwujudkan secara nyata. PEI
berpusat di bandung dan didirikan oleh peserta Pertemuan Nasional Ergonomi pada
tanggal 10 Oktober 1987, bertempat di Gedung Labolatorium Teknologi 111
Institut Teknologi Bandung.
PEI bertujuan untuk mengembang serta
menerapkan ilmu Ergonomi dalam berbagai
kegiatan teknologi, industri dan berbagai kegiatan lain
yang menuntut pendekatan ergonomis, dengan sasaran mencapai keselarasan
hubungan timbal-balik antara manusia, alat dan lingkungannya, serta untuk
menjaga keseimbangan hubungan unsur-unsur fisikal, sosial, psikologikal bagi
peningkatan kualitas hidup yang lebih baik. PEI berfungsi sebagai wadah
yang menghimpun, mengorganisasi sarjana, praktisi dan kelompok yang dalam
kegiatan profesionalnya menggunakan serta menerapkan metode ergonomis.
Kode etik profesi merupakan suatu tatanan
etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik
umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki
sanksi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum. Kode Etik juga
dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam
melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Tujuan kode etik agar profesional
memberikan jasa sebaik- baiknya kepada pemakai atau nasabahnya.
Berikut merupakan salah salah satu contoh kode etik ergonomi yang berlaku di
Afrika Selatanatau Ergonomics Society of South Africa (ESSA). Kode etik semacam
ini cocok diterapkan untuk ergonom yang bekerja sebagai konsultan ergonomi yang
bekerja untuk klien dari perusahaan lain dan bukan untuk ergonom yang
bekerja untuk perusahaan tempat dia bekerja.
Tanggung Jawab Profesional.
a. a. Integritas profesional dan Kerahasiaan
1). Seorang ergonom
harus memastikan privasi semua informasi rahasia yang diperoleh saat menjalankan tugas.
2). Seorang ergonom
akan mengungkapkan informasi kepemilikan hanya dengan izin tertulis dari
kliennya atau bila diperintahkan oleh hukum.
3). Seorang ergonom
tidak boleh menggunakan informasi yang diperoleh selama konsultasi atau tugas
untuk membahayakan klien atau untuk memperoleh manfaat bagi dirinya sendiri,
atau untuk orang lain baik secara langsung atau tidak langsung.
b.
Penyimpanan Data
1). Data yang
dikumpulkan selama tugas harus disimpan minimal satu tahun.
2). Laporan ergonomis dan surat-surat yang relevan harus
disimpan setidaknya selama empat tahun.
c. Integritas
1). Seorang ergonom
harus memenuhi tanggung jawab profesional dengan penuh kejujuran.
2). Obyektif dan tidak
memihak setiap saat;
3). Menghormati fakta, menyatakan opini dengan jujur dan
berperilaku sedemikian rupa untuk mempertahankan integritas dan munculnya
integritas;
4). Memberi informasi kepada klien (dengan cara yang tepat) jika
ada kesalahan atau eror yang telah dibuat.
5). Membuat rekomendasi dan saran dengan itikad baik dan
melakukan upaya yangwajar untuk memastikan bahwa rekomendasi tersebut layak dan
dapatdijalankan.
d.
Konflik kepentingan
1). Seorang ergonom setiap saat menghindari situasi dimana
konflik kepentingan atau potensi konflik kepentingan mungkin timbul. Konflik
kepentingan dapat mempengaruhi loyalitas ergonom terhadap klien.
2). Seorang ergonom harus memberitahukan klien saat terjadi
konflik kepentingan atau saat muncul potensi konflik kepentingan dengan segera
ketika ia sadar dengan situasi tesebut; ergonomi akan perlu meminta izin untuk
melanjutkan proyek atau tugasnya.
3). Seorang ergonom akan bertindak untuk kepentingan klien
secara umum dalam melaksanakan semua pekerjaan. Seorang ergonom
harus menghindari situasi dimana ada konflik kepentingan atau harus
memberikan pengungkapan penuhkonflik-konflik tersebut kepada semua pihak yang
berpotensi terkena dampak. Seorang ergonom tidak akan bekerja pada proyek yang
sama untuk dua atau lebih klien yang memiliki kepentingan bersaing.
2. PROGRAM
SERTIFIKASI INSINYUR PROFESIONAL-PII
Sebutan Profesi Persatuan Insinyur Indonesia
(PII), dimulai oleh pengurus pusat masa bakti 1994 – 1999, menyelenggarakan apa
yang disebut sebagai Program Insinyur Profesional. Dalam program ini akan
diperkenalkan ke dalam masyarakat Sebutan (gelar) profesi yang baru, yaitu
insinyur dan sertifikat keprofesionalan yang baru, yaitu Insinyur Profesional.
Seperti diketahui, ada perbedaan antara gelar akademis yaitu gelar yang diperoleh setelah menamatkan pendidikan akademis, seperti Sarjana Hukum (SH), atau Sarjana Farmasi (SF), serta Gelar Akademis lanjutan seperti S-2 (Magister) dan S-3 (Doktor) yang menunjukkan tingkat kemampuan akademis dan penelitian (riset), dengan sebutan profesi seperti misalnya Pengacara/Notaris/Jaksa/Hakim, atau Apoteker, yaitu sebutan bagi para penyandang gelar akademis yang mempraktekkan hasil pendidikan akademisnya itu sebagai profesinya sehari-hari. Dan umumnya sebutan profesi ini diperoleh setelah yang bersangkutan memenuhi beberapa persyaratan kemampuan dan pengalaman profesional yang ditambahkan atas pendidikan akademisnya.
Seperti diketahui, ada perbedaan antara gelar akademis yaitu gelar yang diperoleh setelah menamatkan pendidikan akademis, seperti Sarjana Hukum (SH), atau Sarjana Farmasi (SF), serta Gelar Akademis lanjutan seperti S-2 (Magister) dan S-3 (Doktor) yang menunjukkan tingkat kemampuan akademis dan penelitian (riset), dengan sebutan profesi seperti misalnya Pengacara/Notaris/Jaksa/Hakim, atau Apoteker, yaitu sebutan bagi para penyandang gelar akademis yang mempraktekkan hasil pendidikan akademisnya itu sebagai profesinya sehari-hari. Dan umumnya sebutan profesi ini diperoleh setelah yang bersangkutan memenuhi beberapa persyaratan kemampuan dan pengalaman profesional yang ditambahkan atas pendidikan akademisnya.
Tujuan Dasar PII adalah, mampu memberikan
pelayanan yang bermanfaat bagi para anggota, mampu melakukan pembinaan
kemampuan profesional bagi para anggotanya sehingga setara dengan para Insinyur
di negara lain, mampu memperjuangkan aspirasi dan melindungi kepentingan
insinyur Indonesia sehingga hak dan kewajiban profesionalnya dapat terpenuhi
dalam rangka berperan serta secara aktif dalam Pembangunan Nasional.
Pada dasarnya Sistem Sertifikasi ini merupakan pengakuan resmi atas kompetensi keprofesionalan seorang insinyur, yang sudah menempuh pendidikan sarjana teknik atau pertanian, serta sudah mengumpulkan pengalaman kerja yang cukup dalam bidang keinsinyuran yang ditekuninya. Dengan demikian masyarakat konsumen memperoleh perlindungan karena mereka yang sudah memperoleh sertifikat Insinyur Profesional adalah yang kompetensinya sudah benar-benar terbukti berdasarkan bakuan yang mengacu pada kaidah-kaidah internasional.
Pada dasarnya Sistem Sertifikasi ini merupakan pengakuan resmi atas kompetensi keprofesionalan seorang insinyur, yang sudah menempuh pendidikan sarjana teknik atau pertanian, serta sudah mengumpulkan pengalaman kerja yang cukup dalam bidang keinsinyuran yang ditekuninya. Dengan demikian masyarakat konsumen memperoleh perlindungan karena mereka yang sudah memperoleh sertifikat Insinyur Profesional adalah yang kompetensinya sudah benar-benar terbukti berdasarkan bakuan yang mengacu pada kaidah-kaidah internasional.
Sertifikat Insinyur Profesional diberikan
dalam tiga jenis, yang sekaligus juga menunjukkan jenjang kompetensi yang
dimilikinya. Paling awal adalah Insinyur Profesional Pratama, yaitu para
insinyur yang sudah bekerja lebih dari tiga tahun sejak mencapai gelar
kesarjanaannya dan sudah mampu membuktikan kompetensi keprofesionalannya.
Kedua adalah Insinyur Profesional Madya, yaitu para pemegang sertifikat Insinyur Profesional Pratama yang sudah bekerja dan membuktikan kompetensinya selama paling sedikit lima tahun setelah ia memperoleh sertifikat Insinyur Profesional Pratama. Terakhir adalah Insinyur Profesional Utama, yaitu para pemegang sertifikat Insinyur Profesional Madya yang telah bekerja dan membuktikan kompetensinya selama paling sedikit delapan tahun setelah ia memperoleh sertifikat Insinyur Profesional Madya, serta mempunyai reputasi keprofesionalan secara nasional.
Insinyur memiliki kode etik di indonesia itu
disebut “Catur Karsa Sapta Darma Insinyur Indonesia” dan kode etik insinyur itu
diantaranya memiliki prinsip-prinsip dasar dan tuntunan sikap, diantaranya
adalah:
a.
Mengutamakan keluhuran budi.
b. Menggunakan pengetahuan dan kemampuannya untuk kepentingan
kesejahteraan umat manusia.
c. Bekerja secara sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat,
sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
d.
Meningkatkan kompetensi dan martabat berdasarkan keahlian
profesional keinsinyuran.
3. Asosiasi
Tenaga Teknik Indonesia (ASTTI)
Asosiasi Tenaga Teknik Indonesia (ASTTI)
merupakan suatu asosiasi dimana setiap anggota ASTTI wajib selalu bersikap
bertingkah laku dan bertindak berdasarkan etika umum seorang ahli pelaksana
jasa konstruksi. Kode etik ASTTI antara lain.
a. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai dasar Fundamental
untuk mewujudkan manusia yang berjiwa Pancasila serta memiliki kesadaran
Nasional yang tinggi, tunduk kepada perundang-undangan & peraturan yang
berlaku serta menghindarkan diri dari perbuatan melawan hukum.
b. Tanggap terhadap kemajuan & senantiasa memelihara serta
meningkatkan Kemampuan Teknis, Mutu, Keahlian & Pengabdian profesinya
seiring dengan perkembangan teknologi.
c. Penuh rasa tanggung jawab serta selalu berusaha untuk
meningkatkan pemahaman mengenai teknologi dan penerapannya yang tepat sebagai
tuntutan dari keprofesionalan.
d. Disiplin serta berusaha agar pekerjaan yang dilaksanakannya
dapat berdaya guna dan berhasil guna melalui proses persaingan yang sehat
serta menjauhkan diri dari praktek/ tindakan tidak terpuji yang
mengakibatkan kerugian pihak lain.
e. Adil, Tegas, Bijaksana dan Arif serta Dewasa dalam membuat
keputusan-keputusan keteknisan dengan berpedoman kepada Keselamatan,
Keamanan, Kesehatan, Lingkungan, serta Kesejahteraan Masyarakat.
4. E-Mailing
list Group Komunitas Teknik Industri Indonesia (KTII)
Grup milis ini adalah
wadah terhimpunnya komunitas profesi Teknik Industri dan merupakan wahana dan
media komunikasi, diskusi dan silaturahmi. KTII dibentuk oleh 3 pilar
organisasi profesi dengan latar belakang Teknik Industri yaitu BKTI-PII (Badan
Kejuruan Teknik Industri – Persatuan Insinyur Indonesia), BKSTI (Badan
Kerjasama Penyelenggara Pendidikan Tinggi Teknik Industri) dan ISTMI (Ikatan
Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri), bertujuan untk membangun dan
mengembangkan keprofesian di bidang Teknik Industri.
Dalam melaksanakan
program-program KTII, 3 anggotanya, yaitu BKTI-PII, BKSTI dan ISTMI telah
menandatangani Kesepahaman Bersama (MOU) pada tanggal 8 Juni 2014 untuk
menyepakati kerjasama secara sinergis di 9 Program Utama yaitu:
a.
Pelatihan Dasar Insinyur Profesional untuk Perguruan Tinggi dan
Umum
b.
Peningkatan Kualitas Perguruan Tinggi Teknik Industr.
c.
Pemberdayaan UKM.
d.
Sertifikasi Insinyur Profesional
e.
Program Keprofesian Berkelanjutan (PKB)
f.
Seminar Penguatan Struktur Industri Nasional
g.
Pengembangan Data Base
Insinyur dan Bidang Pengabdian Teknik Industri
h.
Penerbitan Jurnal Teknik Industri
i.
International
Conference on Resources Based Industries.
5. BKSTI (Badan Kerjasama Perguruan Tinggi Penyelenggara
Pendidikan Tinggi Teknik Industri Indonesia)
BKSTI didirikan pada tanggal
9 Juli 1996 di Aula Barat ITB yang dihadiri oleh lebih dari 100 perwakilan
perguruan tinggi. Tujuan pendirian BKSTI ini adalah memantapkan dan meningkatkan
mutu serta relevansi pendidikan tinggi Teknik Industri di Indonesia, menampung
dan mencari penyelesaian permasalahan dalam peyelenggaraan pendidikan tinggi
Teknik Industri, mengakomodasikan kerjasama antar anggota BKSTI dalam kegiatan
pertukaran informasi dan penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pengabdian
kepada masyarakat, dan menjadi mitra Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dan stakeholder lainnya
dalam bidang pendidikan tinggi teknik industri.
Sumber:
http://www.academia.edu/4977938/Tugas_2_etprof
http://herubudisatriyo.blogspot.com/2016/04/organisasi-profesi-teknik-industri-dan.html
Komentar
Posting Komentar